Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Tes PCR

×

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Tes PCR

Bagikan berita
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. (Foto: Dok. Istimewa/Bisnis.com)
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. (Foto: Dok. Istimewa/Bisnis.com)

HALONUSA.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru soal aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri. Masyarakat tak lagi diwajibkan ikut tes PCR.

Aturan tersebut mulai resmi diberlakukan per Selasa (8/3/2022) dan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022.

SE itu menjelaskan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.

"SE ini berlaku sampai waktu yang ditentukan, kemudian dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," kata Suharyanto.

Baca juga:

Di dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawan atas kesehatan masing-masing.

"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.

Masyarakat yang tak wajib melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen sudah harus mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

"Bagi yang baru sekali vaksin harus melakukan tes PCR, sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam, untuk Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Bagi PPDN dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit bawaan (komorbid) harus menunjukkan tes PCR, sama dengan penerima vaksin pertama.

"Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini