Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Meski demikian, kebijakan tes PCR tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum serta kereta api dalam satu wilayah. (*) Editor : RedaksiMulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Tes PCR
Berita Terkait