Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Tes PCR

×

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Tes PCR

Bagikan berita
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. (Foto: Dok. Istimewa/Bisnis.com)
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. (Foto: Dok. Istimewa/Bisnis.com)

Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Meski demikian, kebijakan tes PCR tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum serta kereta api dalam satu wilayah. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini