Nasrul Abit dan Indra Catri Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

×

Nasrul Abit dan Indra Catri Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Bagikan berita
Nasrul Abit, mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat, meninggal dunia. (Foto: Halonusa)
Nasrul Abit, mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat, meninggal dunia. (Foto: Halonusa)

HALONUSA.COM - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit dan Indra Catri (NA-IC) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pukul 13.30 WIB, Rabu (23/12/2020).

Pengajuan gugatan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum NA-IC, Vino Octavia dan Feri Ardila saat dikonfirmasi Halonusa.com baru-baru ini.

"Ya benar dinda, tadi kami telah ajukan surat permohonan gugatan secara resmi ke MK," kata Vino.

Baca juga: Suara Nasrul Abit – Indra Catri Unggul di Siberut Utara Mentawai

Baca juga:

Surat keterangan gugatan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

Adapun berkas permohon tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Informasi diperoleh Halonusa kalau dalam surat tersebut tertuang NA-IC sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon.

Baca juga: Pilkada Sumbar 2020, Nasrul Abit: Perang Belum Selesai, Insya Allah Kita Menang

Ia menerangkan, MK akan meninjau berkas kliennya terhitung tigar hari kerja atau setelah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

Bila ada permintaan untuk melengkapi nantinya dari MK, itu akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini