"Sebenarnya bukan batal ya, pembebasan itu bukan batal tapi tertunda karena masalah tanah ini harus lebih teliti," kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza.
Ia menjelaskan, permasalahan tanah memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Hal ini agar nantinya upaya tersebut tidak menimbulkan permasalahan.
"Seperti pemeriksaan berbagai sertifikat terkait kepemilikan yang sah terhadap tanah," katanya.
Total, menurutnya, ada empat tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya pemerintah membebaskan lahan untuk normalisasi sungai.
"Hati-hati jangan sampai seperti tidak ada masalah ternyata ada masalah, sertifikatnya asal-usulnya semua memang ada empat tahapan yang harus dipenuhi sebelum dibayarkan sampai semua clear and clean baru kita bayarkan ya," jelasnya.
Ia memastikan bahwa proses normalisasi sungai masih terus berjalan hingga saat ini. Menurutnya, Pemprov Jakarta dan Kementerian PUPR telah mencapai kesepakatan terkait lokasi titik pembebasan lahan.
Ia juga memastikan tidak hanya normalisasi sungai yang akan dilakukan, tapi juga beberapa program pengendalian banjir lainnya akan berlangsung di tahun 2022 ini.
"Semua diprogram, normalisasi naturalisasi dibangun, sekarang kita membuat waduk situ embung polder, insyaAllah di tahun 2022 akan banyak sekali program yang kita buat seperti waduk polder dan perbaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mendapat anggaran pembebasan lahan dan normalisasi dari pinjaman dana pemulihan ekonomi tahun 2021. Nilainya anggaran tersebut lebih dari Rp 1 triliun. Namun pinjaman dibatalkan. Pembebasan lahan pun batal.
Rencananya program itu kembali digulirkan tahun 2022. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp850 miliar untuk waduk dan pembebasan lahan di bataran sungai.