Oknum ASN di Padang Solar Bersubsidi Terancam Diberhentikan tak Hormat, Ini Dasar Hukumnya

×

Oknum ASN di Padang Solar Bersubsidi Terancam Diberhentikan tak Hormat, Ini Dasar Hukumnya

Bagikan berita
Ilustrasi hukum. (Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa.com)
Ilustrasi hukum. (Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RY, 43 tahun, yang ditangkap dalam penyelundupan solar bersubsidi beberapa waktu lalu terancam diberhentikan tak hormat.

Kepala Balai Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, kasus yang menjerat RYG sudah jatuh ke dalam tindakan kriminal dan sangat disayangkan.

Pasalnya, kata pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang itu, RYG seharusnya paham dengan Undang-undang (UU) dan aturan hukum.

"Beliau sebagai ASN tahu dengan kewajiban dan aturan, secara kedinasan tentu kami prihatin, namun kenapa ini tetap dilakukan? Tentu ini menjadi pelajaran ke depan agar jangan ada ASN di Pemko Padang yang terlibat dalam hal yang sudah dilarang dalam aturan," katanya.

Baca juga:

Saat ini, katanya, BKPSDM Kota Padang telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sejak akhir Februari 2022 lalu dan sejak saat itu pula RYG tak lagi berdinas.

Bahkan, kata Arfian, tidak menutup kemungkinan RYG diberhentikan tidak hormat dari profesinya sebagai ASN jika hukuman yang dijatuhkannya di atas empat tahun penjara.

"(Pemberhentian) itu jika di atas empat tahun (kurungan penjara) langsung berhenti, tergantung berapa lama hukumannya," tuturnya.

Meski diberhentikan sementara, RYG katanya masih menerima haknya sebagai ASN, yaitu berupa gaji pokok.

"Hanya gaji pokok, segala tunjangannya kami hentikan sementara dahulu, kami stop dahulu," katanya.

Otomatis Dipecat

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini