Oknum ASN Padang Pariaman Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sekda: Kami Pastikan Tanpa Bantuan Hukum

Oknum ASN Padang Pariaman Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sekda: Kami Pastikan Tanpa Bantuan Hukum
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. Pixabay)
HALONUSA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi memastikan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum terhadap AS, 54 tahun yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, Rudy menilai kasus penyalahgunaan narkotika akan memiliki dampak besar, tidak hanya kepada pengguna akan tetapi ke generasi yang akan datang.

"Kalau saya sih bisa memastikan, Pemkab tidak akan memberi bantuan hukum (AS), apalagi Bupati sangat anti dengan (narkoba) ini," katanya dihubungi Halonusa.com, Sabtu (18/6/2022).

Rudy Repenaldi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat bawahannya tersebut kepada polisi.

"Ini kasus narkoba, kita lihat saja keputusan pengadilannya seperti apa, yang jelas kami tak akan ikut campur," ucapnya.

Alasan lain, kata Rudy, pihaknya tak ikut campur dalam kasus tersebut lantaran kasus penyalahgunaan narkotika akan berdampak besar terhadap generasi ke depan.

"Bagaimana kami bisa membela, sementara kami memerangi itu, itu sama saja kami menegakkan benang basah," ucapnya.

Saat ini, katanya, AS menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Padang Pariaman.

"Sebelum dia diangkat menjadi Kabag Prokopim, kami sudah mengkonfirmasi kepada polisi apakah dia benar-benar bersih dari kasus narkoba, karena yang bersangkutan dahulu juga pernah terjerat kasus yang sama dan dinyatakan sudah bersih," ungkapnya.

https://halonusa.com/oknum-asn-pemkab-padang-pariaman-ditangkap-polisi-dalam-kasus-penyalahgunaan-narkotika-statusnya-residivis/

Jabatan Kabag Prokopim yang diemban AS, kata Rudy, sudah berjalan satu tahun belakangan.

"Dia ini memang selalu berkutat di bidang Kehumasan, dan setahu saya kinerjanya baik, bahkan saya sendiri tak pernah lagi melihat dia merokok," katanya.

ASN berinisial AS, 54 tahun tersebut ditangkap oleh polisi di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan, AS ditangkap di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Pelaku kami tangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di tempat tersebut," kata Nofridal, Minggu (19/6/2022).

Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya, tiga paket sabu-sabu, 12 belas plastik klip, satu korek api mencis, dua telepon seluler (ponsel).

Kemudian uang tunai Rp96 ribu, satu timbangan digital, dua dompet, satu alat hisap sabu (bong) dan tujuh sedotan (pipet).

Hasil interogasi polisi, AS diketahui sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama alias sudah berstatus residivis. Saat ini dia sudah ditahan di Polres Pariaman. (*)

Berita Lainnya

Index