Oknum ASN yang Terlibat Penyelundupan Solar Bersubsidi Punya Jabatan Mentereng, Ini Kata Pemko Padang

×

Oknum ASN yang Terlibat Penyelundupan Solar Bersubsidi Punya Jabatan Mentereng, Ini Kata Pemko Padang

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang berinisial RYG, 43 tahun, yang ditangkap Polda Sumbar dalam kasus penyelundupan solar bersubsidi punya jabatan mentereng.

Kepala Balai Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, sebelum ditangkap, RYG menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) salah satu kelurahan yang ada di Kota Padang.

"Dia itu menjadi Seklur sekitar dua tahun lah, di kawasan Kuranji," kata Arfian kepada Halonusa.com via seluler, Senin (11/4/2022).

Arfian melihat kasus yang menjerat RYG sudah jatuh ke dalam tindakan kriminal dan sangat disayangkan.

Baca juga:

Pasalnya, kata pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang itu, RYG seharusnya paham dengan Undang-undang (UU) dan aturan hukum.

"Beliau sebagai ASN tahu dengan kewajiban dan aturan, secara kedinasan tentu kami prihatin, namun kenapa ini tetap dilakukan? Tentu ini menjadi pelajaran ke depan agar jangan ada ASN di Pemko Padang yang terlibat dalam hal yang sudah dilarang dalam aturan," katanya.

Saat ini, BKPSDM Kota Padang telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sejak akhir Februari 2022 lalu dan sejak saat itu pula RYG tak lagi berdinas.

Bahkan, kata Arfian, tidak menutup kemungkinan RYG diberhentikan tidak hormat dari profesinya sebagai ASN jika hukuman yang dijatuhkannya di atas empat tahun penjara.

"(Pemberhentian) itu jika di atas empat tahun (kurungan penjara) langsung berhenti, tergantung berapa lama hukumannya," tuturnya.

Meski diberhentikan sementara, RYG katanya masih menerima haknya sebagai ASN, yaitu berupa gaji pokok.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini