HALONUSA.COM - Oknum guru honorer di salah satu sekolah Kota Padang berinisial RM, 34 tahun segera disidang dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel berbintang.
Pria yang berdomisili di kawasan Kuranji, Kota Padang tersebut ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumbar berdasarkan LP/B/160/IV/2022/SPKT Polda Sumbar tanggal 22 April.
Berkas perkara tersangka telah diserahkan Tim Penyidik Polda Sumbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Sebelumnya, RM sudah ditahan di Polda Sumbar dari tanggal 26 April-15 Mei 2022 dan diperpanjang dari 16 Mei-24 Juni 2022.
"Selanjutnya kita melakukan, pembuatan surat dakwaan, dan berkas lainnya untuk nantinya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Saat ini tersangka masih ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, Selasa (23/8/2022).
Afliandi mengatakan, sebanyak dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) turun dalam menangani kasus tersebut.RM dilaporkan ke polisi terkait kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Mirisnya, aksinya tersebut telah dilakukannya sejak bulan Maret 2022 lalu dan pertama kali dilakukan di salah satu hotel berbintang Kota Padang. (*)
Editor : Redaksi