Oknum Ketua RT dan Residivis Ditangkap Lantaran Jual Miras Ilegal di Padang

×

Oknum Ketua RT dan Residivis Ditangkap Lantaran Jual Miras Ilegal di Padang

Bagikan berita
Tiga personel Ditreskrimsus Polda Sumbar mengangkut barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Tiga personel Ditreskrimsus Polda Sumbar mengangkut barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal yang beredar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dua pelaku tersebut ditangkap oleh Sub-direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada Rabu (17/11/2021) siang.

Mereka berinisial MP, 46 tahun, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Sementara satu pelaku lainnya, SR, 44 tahun.

SR bahkan pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan divonis enam bulan kurungan penjara.

Baca juga:

"Pengungkapan itu di Kompleks Monang dan Jalan Adinegoro," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono, Kamis (17/11/2021) pagi.

Joko mengatakan, kedua orang yang ditangkap pihaknya sudah menjadi Target Operasi (TO) sepanjang Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2021.

Dari kedua pelaku, pihaknya menyita ratusan botol miras berbagai merek dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Di TKP pertama, kami sita 80 botol, di TKP kedua 311 (botol) miras," beber Joko.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak menjual miras tersebut kepada anak di bawah umur, melainkan kepada kelompok dewasa.

Namun demikian, pihaknya tak mempercayai begitu saja pengakuan kedua pelaku.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini