Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengapresiasi langkah yang dilakukan Polresta Padang.
"Ini sesuai dengan perintah Kapolda Sumbar, diproses secara transparan, komitmen beliau hingga ke persidangan," ujarnya.
Dari kedua pelalu, polisi pihak kepolisian menyita barang bukti 11 paket sabu beserta alat hisap sabu (bong). Kemudian, satu unit timbangan digital. (*) Editor : Redaksi