Oknum Pratu TNI Dipecat Akibat Hamili Istri Komandannya

×

Oknum Pratu TNI Dipecat Akibat Hamili Istri Komandannya

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

HALONUSA.COM - Majelis hakim militer tetap pada pendiriannya dan tidak mengubah hasil putusan atas dakwaan terhadap seorang oknum prajurit TNI yang diduga telah menghamili istri komandannya sendiri.

Meskipun terdakwa telah meminta banding, Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantas menguatkan pengadilan militer tingkat pertama terhadap kasus yang telah mencoreng nama besar TNI di mata masyarakat.

Penelusuran Halonusa.com terkait putusan pengadilan melalui laman situs resmi Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer dapat dilihat dan mengunduhhnya.

Sayangnya seluruh identitas perkara dalam putusan itu disamarkan.

Baca juga:

Baca juga: Prajurit TNI di Koramil 03/Pulau Punjung Menerima Vaksin Corona Sinovac

Oknum prajurit TNI berpangkat Prajurit Satu (disingkat Pratu) berinisial XX (bukan nama sebenarnya-red) ketahuan menjalin asmara dengan REA.

REA merupakan istri dari seorang prajurit TNI yang merupakan perwira pertama.

Sang perwira juga merupakan komandan dari Pratu XX berdinas.

Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas militer.

Pratu XX tetap harus menjalani pidana 2 tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer. Sumber: Tribunnews (vh)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini