Oknum Wali Nagari di Sijunjung Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

×

Oknum Wali Nagari di Sijunjung Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Bagikan berita
Oknum Wali Nagari yang diduga melakukan korupsi dana desa ditahan polisi. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)
Oknum Wali Nagari yang diduga melakukan korupsi dana desa ditahan polisi. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap oknum Wali Nagari di Kabupaten Sijunjung bernama Samudin karena diduga korupsi dana desa.

Samudin diketahui Wali Nagari Sungai Batuang periode 2015-2021. Dia diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp154.474.200.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku sudah ditahan pihaknya.

"Samudin sudah ditahan pada Senin (25/10/2021) lalu usai pemeriksaan secara maraton," katanya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga:

Abdul mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Samudin bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang perubahaan pengelolaan keuangan desa.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara di Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU TPK junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi Penasehat Hukum yang disediakan oleh penyidik," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini