HALONUSA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat telah menerima laporan dari orangtua siswa yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang.
"Hingga saat ini, kami sudah menerima setidaknya lima laporan dan ini sedang kami proses," kata Sekretaris Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, Kamis (10/02/2022).
Ia mengatakan, laporan tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Nanti kami akan proses dulu. Kami akan lihat apakah syarat pelaporan ini sudah lengkap atau belum," lanjutnya.