Ondeh Mak Oi Inilah 10 Jabatan Opung Luhut Binsar Pandjaitan

×

Ondeh Mak Oi Inilah 10 Jabatan Opung Luhut Binsar Pandjaitan

Bagikan berita
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat bertemu dengan Menteri Investasi Arab Saudi Khalid Al Falih untuk membahas beberapa isu terkait investasi dan ekonomi kedua negara. Dokumenter Pribadi  Halonusa
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat bertemu dengan Menteri Investasi Arab Saudi Khalid Al Falih untuk membahas beberapa isu terkait investasi dan ekonomi kedua negara. Dokumenter Pribadi Halonusa

HALONUSA.COM - Kamu harus patut tahu guys tentang opung Luhut Binsar Pandjaitan. Ia merupakan satu-satunya menteri segala urusan, kenapa tidak berikut 10 jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang dipercaya Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Kedudukan jabatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan kaleng-kaleng juga. Bahkan, posisi jabatan itu bukan saja di periode kedua Presiden Joko Widodo. Namun pada periode pertama 2014-2019 juga menempati posisi strategis di pemerintahan kabinet.

Berikut Jabatan yang Pernah Maupun Sedang Ia Jabat:

1. Wakil Ketua KPCPEN

Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Komite tersebut bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian. KPCPEN diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga:

2. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali

Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang kala itu merebak di Indonesia. Saat PPKM darurat berakhir, Istilah itu kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Luhut pun masih dipercaya sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.

Tim ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini