OTT tersebut dilakukan pada Rabu (19/01/2022) dan KPK mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus suap salah di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga pihak yang diamankan yakni hakim, panitera, dan pengacara.
Menurutnya, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberiaan dan penerimaan uang menyangkut sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," katanya.
Ia menyebut, hingga kini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
"Perkembangannya akan disampaikan," tutupnya.