OTT Wali Kota Bekasi, KPK Akan Periksa Sederet Saksi, Salah Satunya Sekda

×

OTT Wali Kota Bekasi, KPK Akan Periksa Sederet Saksi, Salah Satunya Sekda

Bagikan berita
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi

HALONUSA.COM - Usai menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi beberapa waktu lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota bekasi, Reny Hernawati.

Sekda Kota Bekasi itu diperiksa atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi.

Pelaksana tugas (Plt) jubir KPK Ali Fikri mengatakan Reny akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

"Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," katanya.

Baca juga:

Selain Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.

Saksi lain adalah Intan (karyawan swasta), Heryanto (ASN-Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala BPBD), Lisda (Kasi BP3KB), Sherly (swasta/bagian keuangan PT Hanaveri dan PT Kota Bintang Rayatri), Giyarto (PPK), Andi Kristanto (ajudan Walkot Bekasi), dan Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini