OTT Wali Kota Bekasi, KPK Dalami Ganti Rugi Tanah Grand Kota Bintang Bekasi

×

OTT Wali Kota Bekasi, KPK Dalami Ganti Rugi Tanah Grand Kota Bintang Bekasi

Bagikan berita
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi lagi atas dugaan suap yang diterima oleh Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Bekasi Reynaldi, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, dan Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi Neneng Sumiati.

Kali ini, lembaga anti rasuah itu memeriksa saksi untuk mendalami terkait ganti rugi lahan milik Grand Kota Bintang Bekasi.

"Disamping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan grand kota bintang Bekasi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Baca juga:

Meskipun begitu, ia enggan membeberkan proses ganti rugi yang didalami penyidik dalam kasus tersebut. Namun, penyidik juga mengulik dugaan pemotongan tunjangan sejumlah ASN di Bekasi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

"Diduga pada beberapa dinas di Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini