Padang Zona Kuning Covid-19, Pemko Tidak Melarang Warga Berusaha

×

Padang Zona Kuning Covid-19, Pemko Tidak Melarang Warga Berusaha

Bagikan berita
Wali Kota Padang Hendri Septa dikerubungi wartawan usai menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2020 di hadapan para legislator, Senin 15 Maret 2021 | Halonusa |
Wali Kota Padang Hendri Septa dikerubungi wartawan usai menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2020 di hadapan para legislator, Senin 15 Maret 2021 | Halonusa |

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Padang tidak akan menerbitkan larangan untuk warga kota dalam berusaha. Hal itu dikatakan Plt. Wali Kota Padang Hendri Septa, saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, Senin (15/3/2021).

Meskipun tidak ada larangan tetapi Hendri Septa mengingatkan agar para pengusaha dan warga menerapkan protokol kesehatan.

"Alhamdulillah Kota Padang sejauh hari ini masih dalam zona kuning," kata Plt. Wali Kota Padang Hendri Septa.

Ia pu mengajak masyarakat kota untuk bersama-sama mempertahankan status zona kuning sehingga di tahun ini peningkatan ekonomi dapat tercapai.

Baca juga:

Baca juga: 14 Hari Lagi Hendri Septa Jadi Wali Kota Padang, Pengganti Wakil Wali Kota Masih Misterius

Saat itu pula ia mengatakan kalau Pemko Padang akan bekerja sesuai dengan perudang-undangan dan salah satunya melaporkan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2020 di hadapan para legislator.

Hendri Septa mengklaim jikalau penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di 2020 dapat berjalan baik dan lancar, meskipun terdapat permasalahan diantaranya pandemi Covid-19.

"Pemerintahm optimis dapat meningkatkan kembali ekonomi rakyat pascapandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Pemkot dan DPRD Padang Paripurna Empat Ranperda Inisiastif

LKPJ Wali Kota 2020 tentunya merupakan capaian dan tidak terlepas dari evaluasi secara bersama.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini