Pakai Kursi Roda, 1 Orang Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi Kejari

Pakai Kursi Roda, 1 Orang Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi Kejari
Pakai kursi roda, 1 orang terpidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Pakai kursi roda, 1 orang terpidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Senin, 25 September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggali Sumbar, Farouk Fahrozi SH MH menerangkan eksekusi terpidana atas nama Ir Yuniswan MSi (mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Padangpariaman) dilakukan oleh Kasi Pidsus Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

"Sebelum eksekusi dilakukan, pihak Kejari Pariaman telah melakukan pemanggilan dan mendatangi langsung kediaman terpidana untuk hadir pada Jumat, 22 September 2023 lalu, guna pelaksanaan eksekusi. Namun terpidana tidak dapat hadir pada hari itu. Tapi pada Senin, 25 September 2023, akhirnya dengan itikad baik terpidana datang ke Kejati Pariaman untuk dilaksanakan eksekusi badan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Senin, 25 September 2023.

Farouk menambahkan, begitu tiba di Kejari Pariaman, terpidana ini dilakukan test kesehatan, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

"Penahanan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana Ir Yuniswan MSi," katanya. (*)

Berita Lainnya

Index