Pakai Uang Rakyat, Komisi Informasi Sumbar Minta Badan Publik Wajib Terbuka

×

Pakai Uang Rakyat, Komisi Informasi Sumbar Minta Badan Publik Wajib Terbuka

Bagikan berita
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Nofal Wiska. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Nofal Wiska. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)

HALONUSA.COM - Seluruh badan publik yang beroperasi menggunakan badan publik disebut sebagai badan publik, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Nofal Wiska dalam diskusi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Kota Padang Panjang.

"Semua lembaga yang gunakan uang rakyat di APBD atau APBN itu adalah badan publik, wajib menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 itu," katanya, Kamis (31/3/2022).

"Kemudian, lembaga yang mengumpulkan sumbangan kepada masyarakat atau menerima dana asing itu UU juga menyebutnya badan publik," sambung Nofal.

Baca juga:

Nofal mengatakan, keberadaan Pers dan KIP seperti dua sisi mata uang. Peran pers, katanya, sebagai penggedor badan publik yang tertutup.

"Dalam membuka informasi, wartawan menggunakan UU Pers, sementara masyarakat menggunakan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP," kata Nofal, Kamis (31/3/2022).

Menurut Nofal, terdapat perbedaan pola antara UU Pers dan UU KIP. Pers katanya, bekerja menyampaikan informasi badan publik dengan dikejar deadline, sementara UU KIP memiliki rentang waktu tertentu.

Dalam UU KIP, jawaban keterbukaan informasi yang dilayangkan pemohon membutuhkan 10 hari kerja bagi badan publik menjawab atau memberikan informasi publik.

Kemudian, bisa diperpanjang 7 hari kerja tapi diberitahu secara tertulis ke pemohon.

Jika tak dijawab atau dijawab tidak puas maka pemohon mengajukan keberatan ke atasan Penjabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini