Dua jabatan tersebut, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dan Wakil Ketua DPRD Padang.
Ilham diberhentikan dalam dugaan kasus penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang diterimanya sebagai anggota legislatif.
"Kami tidak ingin DPRD Padang tersandera dalam membuat keputusan, selain itu tidak ingin juga berdampak kepada partai," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
Mulyadi mengatakan, pengganti Ilham di DPC Partai Demokrat Kota Padang adalah Doni Harsiva. Dia ditunjuk menjadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
Sebelumnya, Doni Harisva merupakan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar. Sementara pengganti Ilham untuk posisi Wakil Ketua DPRD Padang diamanahkan kepada Mukhlis.
Mukhlis merupakan anggota DPRD Padang Fraksi Partai Demokrat.
"Keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Ketua Umum (DPP Partai Demokrat), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.
Baca juga: Mangkir Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi hingga Gugat Polisi, Ilham Maulana Berpotensi Ditangkap Paksa
Usai keputusan tersebut dikeluarkan, Mulyadi meminta kepada Ilham Maulana untuk fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.
Meski demikian, kata Mulyadi, Ilham Maulana belum dicopot dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Padang.
"Pergantian Antar Waktu (PAW) baru bisa dilakukan jika dia sudah terdakwa atau berstatus tersangka dan sudah ditahan," ucapnya.
Mulyadi mengatakan, Partai Demokrat tidak pernah memberikan toleransi terhadap pelanggaran Undang-undang (UU), apalagi jika sampai terjerat kasus korupsi.
"Untuk hal itu, kami tegas sehingga ini menjadi pelajaran juga bagi kader yang lain di partai ini," imbuhnya.
Senada dengan Mulyadi, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, bahwa pihaknya meminta Ilham Maulana untuk mengikuti proses hukum.
"Dalam pakta integritas integritas, jika pimpinan partai di daerah terkena kasus, kami berhentikan sementara, kami naikkan Pelaksana Tugas (Plt)-kan sementara, sambil yang bersangkutan fokus bisa menghadapi proses hukum itu, jika tak terbukti kami kembalikan jabatannya," katanya.
Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.
Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu.
Gugat Polisi
Di tengah perjalanan kasusnya, Ilham Maulana mempraperadilankan Polresta Padang terkait penetapan status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Namun, Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ilham Maulana terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) tahun 2020.
Ilham Maulana menggugat Polresta Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang atas status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim tunggal PN Kelas IA Padang, Khairuluddin dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Buntut Dugaan Korupsi, Ilham Maulana Diberhentikan Sementara dari Ketua Demokrat Padang, Ini Penjelasannya
Hakim tunggal menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Demokrat itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim PN Kelas IA Padang.
"Sekarang kami fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokir tahun anggaran 2020," katanya.
Ia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan. (*)