Bukan tanpa alasan Benny, pasalnya, hanya Kabupaten Pasaman bersama Limapuluh Kota yang masuk ke PPKM Level 1, sementara sejumlah daerah kembali ke PPKM Level 3.
"Suka atau tidak suka, kita masih berada di tengah ancaman wabah Covid-19, jangan lengah dan jumawa," katanya, Kamis (17/2/2022).
Untuk itu, kata Benny, peningkatan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi kunci utama untuk terus menekan angka penularan penyebaran virus Covid-19.
Dirinya memohon dukungan dan izin kepada orang tua anak usia 6 hingga 11 tahun untuk divaksin.
"Bagi masyarakat yang baru vaksin pertama, segera lanjut ke vaksin kedua, termasuk juga vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun," imbaunya.
Seperti diketahui, sejumlah daerah berada di status PPKM Level 2, di antaranya, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sijunjung,
Kemudian, Kabupaten Tanah Datar, Dharmasraya, Solok Selatan (Solsel), Dharmasraya, Kota Solok, Sawahlunto, Payakumbuh dan Pariaman.
Sementara yang kembali ke PPKM Level 3, yakni, Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Kabupaten Solok, Agam, dan Kepulauan Mentawai.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) malam.
Inmendagri ini dikeluarkan lantaran angka penularan virus Covid-19 yang kembali meningkat. Kebijakan PPKM tersebut berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2022. (*)