Pasutri berinisial GGG dan DKS itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Penangkapan mereka berdasarkan LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Bali tanggal 21 Juli 2022.
"Mereka menyebarkan video dewasa yang diduga diperankan oleh mereka berdua," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/8/2022).
Didampingi Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko W, Satake Bayu menjelaskan, pelaku menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.
"Di sana terlihat dari beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama," katanya.
Lebih lanjut, kata eks Kabid Humas Polda Sumbar tersebut, pelaku juga menautkan grup ekslusif Telegram di Twitter tersebut.
Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pemesan harus membayar uang sebesar Rp200 ribu ke pelaku.
"Di dalam group telegram tersebut tersangka jadi admin yang membagikan video dewasa dan diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita," ucapnya.
Berdasarkan patroli siber, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengetahui bahwa orang yang ada di dalam video merupakan Pasutri tersebut.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak polisi, video tersebut diposting GGG setelah disetujui DKS.
"Sejak tahun 2019 tersangka sudah mulai mengunggah video porno mereka di Twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar," ungkapnya.
Kemudian, sambung Staake Bayu, pada tahun 2020, pada grup Telegram yang dibuatnya, tersangka mengunggah video porno yang dibuat tersangka.
"Hingga saat ini tersangka punya tiga grup Telegram beranggotakan ratusan orang dan keuntungan kurang lebih Rp50 juta," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, pasal 4, 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi di antaranya satu telepon seluler (ponsel), satu harddisk penyimpanan video.
Kemudian, satu akun Twitter untuk memposting video bermuatan pornografi, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar berisi puluhan video porno yang diperankan tersangka. (*)
Baca juga:
https://halonusa.com/polda-bali-dan-bksda-gagalkan-upaya-penyelundupan-15-ekor-penyu-hijau/