Pedagang Buah di Sawahan Padang Harus Bongkar Lapak 1X24 Jam, Jika Tidak....

×

Pedagang Buah di Sawahan Padang Harus Bongkar Lapak 1X24 Jam, Jika Tidak....

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang memberikan surat teguran kepada pedagang di Sawahan Padang (Foto : Humas Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang memberikan surat teguran kepada pedagang di Sawahan Padang (Foto : Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Pedagang buah di yang menggunakan trotoar di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang harus bongkar lapak mereka sendiri dalam waktu 1X24 jam.

Hal tersebut berlaku setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat teguran pada Kamis (21/04/2022).

Kasat PolPP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemberian surat tersebut, dikarenakan pemilik telah mengunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana.

"Penjual buah tersebut tidak bisa dikatakan PKL lagi, namun sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar depan PJKA tersebut digunakan untuk berjualan buah," katanya.

Baca juga:

Menurutnya, hal tersebut membuat pejalan kaki yang akan melewati lokasi tersebut tidak bisa menggunakan trotoar lagi.

"Penjual buah telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan (2). Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap mengutamakan tindakan preventif secara humanis, namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas.

"Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini