Pegawai Honorer Padang Panjang Ditangkap Polisi di Rusunawa

×

Pegawai Honorer Padang Panjang Ditangkap Polisi di Rusunawa

Bagikan berita
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. PIxabay)
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. PIxabay)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap seorang pegawai honorer Kota Padang Panjang berinisial RP, 32 tahun.

Warga Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur tersebut ditangkap di sebuah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

RP diketahui bertugas di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Kota Padang Panjang.

"Dia ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, profesinya tenaga harian lepas (THL) di salah satu dinas," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, Sabtu (23/10/2021).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati menyebut, RP ditangkap di rusunawa yang dihuni ER, 34 tahun.

"Pelaku berada di salah satu kamar rusunawa yang dihuni oleh ER," katanya.

Witrizawati mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya, satu larutan botol penyegar, dua mencis tanpa kepala, satu jarum.

Kemudian, satu kotak kaca mata berisi tiga kaca pireks dan satu unit telepon seluler (ponsel).

"Pelaku ditangkap pada Senin (18/10/2021) lalu, saat ini sudah ditahan di sel Polres," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini