Pekan Depan, ASN di Padang Wajib Dengar Lagu Kebangsaan Setiap Selasa dan Kamis

×

Pekan Depan, ASN di Padang Wajib Dengar Lagu Kebangsaan Setiap Selasa dan Kamis

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Mulai pekan depan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang wajib untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) nomor 870.2018/BKPSDM-PDG/2021 tentang penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemko Padang.

"Surat edaran itu untuk menyikap kondisi Covid-19, kalau untuk ASN, mereka tetap (harus) disiplin," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Padang, Arfian, Jumat (7/1/2022) siang dihubungi Halonusa.com via seluler.

Selain itu, kata Arfian, surat yang dikeluarkan tanggal 31 Desember 2021 tersebut juga menindaklanjuti edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca juga:

"Namun karena (Padang) masih (PPKM) Level 2, (kegiatan) itu dibatasi, hanya dengan itu saja kaitannya," katanya.

Di dalam SE tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan apel pagi di hari Senin setiap minggu yang dimulai pukul 07.30 WIB.

Kemudian, melaksanakan kegiatan olahraga pagi setiap Rabu dan mengganti ke pakaian dinas usai melaksanakan aktivitas kebugaran tersebut.

ASN diwajibkan melaksanakan wirid keagamaan setiap Jumat pukul 07.30 WIB.

Mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB dengan berdiri tegak dan sikap sempurna dari ruangan kerja masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti seluruh ASN dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini