Pekan Depan, Polisi di Padang Akan Tilang Pelanggar Lalu Lintas dengan HP

×

Pekan Depan, Polisi di Padang Akan Tilang Pelanggar Lalu Lintas dengan HP

Bagikan berita
Ilustrasi Tilang Elektronik Mobil (Foto: Instagram Ditlasntas Polda Sumbar)
Ilustrasi Tilang Elektronik Mobil (Foto: Instagram Ditlasntas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang online pada pekan depan.

"Untuk pemberlakuannya pada pekan depan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Diretur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman saat dihubungi Halonusa.com, Senin 21 November 2022.

Ia mengatakan, untuk pemberlakuannya, pihaknya akan melakukan louncing pada pekan depan sebagai tanda dimulainya penerapan tilang elektronik berbasis mobile tersebut.

"Untuk sementara hanya diberlakukan di Kota Padang saja dan nanti akan terus diberlakukan di Polres-polres lainnya," lanjutnya.

Baca juga:

Menurutnya, skema yang akan diterapkan adalah jika ada pelanggaran, personel Lalu Lintas akan memfoto pelanggar dan secara otomatis akan langsung diumpoad ke sistem.

"Jika nanti sudah terupload ke sistem, maka foto pelanggar tersebut akan dicetak dan nanti tilangnya akan dikirim ke rumah pelanggar," lanjutnya.

Setelah pelanggar menerima tilang, maka pelanggar tersebut wajib untuk membayar denda melalui mobile banking atau melalui mesin ATM.

"Jadi untuk pelanggar dan personel tidak ada interaksi dan semuanya akan langsung terintegrasi melalui sistem," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Sumatera Barat agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang telah ditentukan. Karena aturan tersebut juga akan menyelamatkan pengendara jika terjadi kecelakaan.

"Kami imbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas, karena dengan patuh dalam berlalu lintas, akan membuat kita dan orang lain selamat di jalan raya," imbaunya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini