Pekan ke Dua Ramadan, Satpol PP Padang Telah Tegur 10 Pemilik Rumah Makan

×

Pekan ke Dua Ramadan, Satpol PP Padang Telah Tegur 10 Pemilik Rumah Makan

Bagikan berita
Pekan ke Dua Ramadan, Satpol PP Padang Telah Tegur 10 Pemilik Rumah Makan
Pekan ke Dua Ramadan, Satpol PP Padang Telah Tegur 10 Pemilik Rumah Makan

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah menertibkan sebanyak 10 tempat makan di Kota Padang selama bulan ramadan.

"Kami sudah menertibkan sebanyak 10 rumah makan yang masih melayani orang saat siang hari pada bulan ramadan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim saat menghadiri Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Padang, Rabu (13/04/2022).

Meskipun begitu, ia tidak merinci lokasi dan nama tempat rumah makan yang telah ditegur tersebut.

Ia mengatakan, dalam Surat Edaran Wali Kota Padang menyatakan bahwa untuk rumah makan atau restoran hanya boleh melayani tamunya setelah pukul 16.00 WIB.

"10 rumah makan yang sudah kami tegur ini ada yang sekali dan ada yang dua kali. Jika masih melanggar, kami akan memberikan teguran yang lebih keras," lanjutnya.

Baca juga:

Tetapi, setelah memberikan teguran tersebut, menurutnya sudah tidak ada pemilik rumah makan yang buka sebelum jam yang telah ditentukan.

"Kami imbau agar pemilik rumah makan agar tetap menaati aturan yang sudah dibuat Pemerintah Kota Padang," imbaunya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini