Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara Diduga Oknum TNI

×

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara Diduga Oknum TNI

Bagikan berita
Rumah milik wartawan Harian Serambi Indonesia Asnawi yang terbakar di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Selasa 30 Juli 2019. (Foto: Dok Asnawi)
Rumah milik wartawan Harian Serambi Indonesia Asnawi yang terbakar di Kuta Cane, Aceh Tenggara, Selasa 30 Juli 2019. (Foto: Dok Asnawi)

HALONUSA.COM - Kasus pembakaran rumah seorang wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, atas nama Asnawi Luwi yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu, kini dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, sebelumnya, kasus ini sudah dilimpahkan oleh Polres Aceh Tenggara ke Polda Aceh.

"Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwe, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy.

Baca juga:

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambungnya, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

Sehingga, pada tanggal 4 Januari 2022, kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," pungkas Winardy.

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini