Pelaku Pemerkosaan Bocah 9 Tahun di Jakarta Selatan Dibekuk, Ternyata Paman Korban

×

Pelaku Pemerkosaan Bocah 9 Tahun di Jakarta Selatan Dibekuk, Ternyata Paman Korban

Bagikan berita
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Shutterstock)

HALONUSA.COM - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berumur 9 tahun di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan akhirnya dibekuk.

Tersangka merupakan paman korban yang telah melakukan tindak kriminal tersebut terhadap korban beberapa waktu lalu.

Tersangka dengan inisial E dibekuk pada Rabu (06/01/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang 24 jam sejak laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.

"Tempat lokasi pemerkosaan dilakukan di dalam kamar (tersangka) jalan Menteng Rawa Panjang Gang Batu Virus RT 006/007 Kelurahan Mentas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino saat melakukan jumpa pers, Senin (10/01/2022).

Baca juga:

Peristiwa pemerkosaan dilakukan pada Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya. Dari keterangan korban dia diperkosa hingga kesakitan sebelum akhirnya dikatakan kepada orang tuanya.

"Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 03 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," lanjutnya.

Ibu kandung korban Nurdjanah mendapati anaknya menangis dan curiga pada Kamis, 06 Januari 2022, sekitar jam 13.00 wib melapor ke Polsek Setiabudi. Laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum seksual terhadap korban anak serta mencari dan mengumpulkan barang bukti. Atas perlakuan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini