Pelaku Pengupakan Rumah di Sijunjung Berstatus Bawah Umur, Ini Langkah yang Diambil Polisi

×

Pelaku Pengupakan Rumah di Sijunjung Berstatus Bawah Umur, Ini Langkah yang Diambil Polisi

Bagikan berita
Enam pelaku pencurian di Sijunjung yang berstatus di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)
Enam pelaku pencurian di Sijunjung yang berstatus di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Sijunjung)

HALONUSA.COM - Polisi mengambil langkah khusus terhadap pelaku pengupakan rumah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) karena beumur 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, salah satu pelaku berinisial MAZ mendapatkan diversi hukum.

Diversi hukum merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Diversi itu sudah proses hukum juga, namun yang membedakan si anak pelaku (pencurian) ini kami titip ke orang tuanya," katanya, Minggu (26/9/2021).

Baca juga:

Abdul menjelaskan, diversi hukum diberikan ke MAZ karena masih berumur 13 tahun.

"Diversi dilakukan kalau ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan anak yang umurnya di bawah 14 tahun," paparnya.

Sementara untuk lima pelaku lain yakni, HR, 15 tahun, GAH, 15 tahun, AZI, 15 tahun, AP, 15 tahun, dan IN, 14 tahun pihaknya melakukan proses hukum peradilan anak yang dijelaskan di Undang-undang nomor 11 tahun 2012

"Karena ancaman hukuman mereka di atas sembilan tahun," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap enam pelaku pengupakan rumah di Kabupaten Sijunjung.

Para pelaku yang berusia di bawah umur melakukan aksinya selama empat hari berturut-turut dari Rabu hingga Sabtu (22-25/9/2021) di sejumlah lokasi yang berbeda. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini