Pelaku Peredaran Sabu-sabu yang Ditangkap Polisi di Bukittinggi dan Agam Terancam Hukuman Mati

×

Pelaku Peredaran Sabu-sabu yang Ditangkap Polisi di Bukittinggi dan Agam Terancam Hukuman Mati

Bagikan berita
Delapan pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap di Bukittinggi dan Agam. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Delapan pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap di Bukittinggi dan Agam. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Delapan pelaku peredaran sabu-sabu yang ditangkap polisi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam yang ditangkap terancam dijerat hukuman mati.

Data yang berhasil dihimpun, terdapat delapan tersangka kasus peredaran 41,4 kilogram yang ditangkap oleh tim gabungan Polres Bukittinggi dan Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Delapan pelaku masing-masing berinisial AH, 24 tahun, IS, 20 tahun, DF, 20 tahun, RPRA, 20 tahun, MF, 25 tahun, AR, 34 tahun, AB, 29 tahun, dan N, 39 tahun.

"Para pelaku melanggar Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga:

Untuk pengedar, kata Teddy, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 (peredaran di atas satu kilogram) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu di Bukittinggi dan Agam, Kapolda Sumbar: Capaian Terbesar Kami

Sementara bagi pengguna dan pengedar, dijerat pasal 114 ayat 1, pidana penjara seumur hidup, penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp20 miliar.

Kemudian, pasal 112 ayat 1, penjara minimal empat tahun, paling lama 12 tahun.

Denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. Untuk pengguna diancam kurungan penjara selama empat tahun.

Para pelaku peredaran sabu-sabu itu, kata Teddy, ditujukan untuk Sumbar. Terlebih, konsentrasi keramaian massa berada di dua kota, yakni Padang dan Bukittinggi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini