Pelaku Rudapaksa Bocah di Padang Bertambah jadi 7 Orang, Kawan Paman Ikutan

×

Pelaku Rudapaksa Bocah di Padang Bertambah jadi 7 Orang, Kawan Paman Ikutan

Bagikan berita
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku rudapaksa bocah di bawah umur oleh keluarga bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya, J (70 tahun), kakek korban. Kemudian, paman korban berinisial AO (23 tahun), dan ADA (16 tahun 5 bulan) yang merupakan sepupu ibu korban.

Selanjutnya, RMR (11 tahun) dan GAF (9 tahun). Tapi RMR dan GAF tidak ditahan karena masih berada di bawah umur.

Baca juga:

"Mereka mendapatkan diversi hukum, tidak ditahan, namun proses hukumnya tetap lanjut. Sejauh ini sudah lima orang kami tetapkan tersangka," kata Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021).

Dari hasil pengembangan polisi, bertambah 2 orang lagi pelaku. Dua pelaku ini diduga adalah teman paman korban dan satu lagi tetangga.

"Pelaku jadi 7 orang. Kami sedang memburu dua pelaku lainnya, yakni teman dari AO (paman korban) dan satu pelaku lainnya yang diduga kuat tetangga korban," katanya.

Pihaknya, kata Rico, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Diketahui, peristiwa tersebut menjadi buncah setelah dua bocah yang menjadi korban rudapaksa anggota keluarganya sendiri melaporkan kejadian itu ke tetangganya.

Tetangga yang murka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT hingga dilaporkan ke Polresta Padang dengan tiga laporan sekaligus. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini