Pelaku Tambang Emas Illegal Dibekuk, Polres Solok Selatan Amankan Peralatan Tambang Hingga Alat Berat

×

Pelaku Tambang Emas Illegal Dibekuk, Polres Solok Selatan Amankan Peralatan Tambang Hingga Alat Berat

Bagikan berita
Ilustrasi tambang emas. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tambang emas. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - 4 orang pria dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan pada Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.

4 orang pria yang dibekuk tersebut diduga melakukan penambangan emas illegal di di Kabupaten Solok Selatan.

"Penangkapan 4 orang pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku tambang illegal," kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, Kamis 27 Oktober 2022.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencaritahu tentang lokasi dan kegiatan illegal tersebut.

Baca juga:

"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami memang menemui adanya penambangan emas illegal di aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari," lanjutnya.

Setelah memastikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang lelaki yang masing-masing berinisial F (21), AE (48), TH (25) dan RM (47).

"Empat orang yang diamankan tersebut adalah manager, operator alat berat dan petugas lainnya," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator, mesin dompeng, karpet penyaring emas dan sejumlah peralatan lainnya.

“Empat orang ini diancam dengan pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini