Pelaku UMKM Berjumlah 64,2 Juta dan Serap 117 Juta Pekerja

×

Pelaku UMKM Berjumlah 64,2 Juta dan Serap 117 Juta Pekerja

Bagikan berita
Ilustrasi jual beli. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi jual beli. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut bahwa pelaku UMKM pada tahun 2018 berjumlah 64,2 juta.

Jumlah tersebut jika dipersentasekan sebanyak 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

Sementara daya serap tenaga kerja UMKM tersebut sebanyak 117 juta pekerja atau 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1 persen dan sisanya yakni 38,9 persen disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01 persen dari jumlah pelaku usaha.

Baca juga:

"Ada disparitas yang tinggi antar pelaku usaha Indonesia, UMKM dan usaha besar. Padahal UMKM menjadi penyangga lapangan kerja dengan penyerapan 97 persen tenaga kerja," kata Anggota DPR RI, Andre Rosiade.

Dirinya meminta, pelaku UMKM hendaknya dapat terus naik kelas sehingga usahanya semakin besar dan berkembang, untuk itu program inkubasi ini relevan untuk diselenggarakan.

"Saat ini usaha mikro dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ekonomi. Usaha mikro dapat mencegah penduduk miskin menjadi semakin miskin, membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dia mengatakan, usaha mikro yang berkelanjutan dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan juga memberikan kontribusi mengurangi pengangguran jika mampu berkembang naik kelas usaha dan merekrut pegawai.

UJntuk dapat menaikkan rasio kewirausahaan seharusnya tidak menambah lagi usaha mikro maupun ultra mikro dan harus menaikkannya menjadi usaha kecil ataupun usaha menengah.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024 diharapkan jumlah wirausaha di Indonesia sebanyak 11,2 juta atau sebanyak 4 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini