Pemanfaatan E-Kelurahan di Kecamatan Lubuk Begalung, Permudah Urusan Administrasi Masyarakat

×

Pemanfaatan E-Kelurahan di Kecamatan Lubuk Begalung, Permudah Urusan Administrasi Masyarakat

Bagikan berita
Aplikasi E-Kelurahan. (Foto: Dok. Istimewa)|Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani (kiri) didampingi Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), Eka Perwita Sari. (Foto: Dok. Istimewa)
Aplikasi E-Kelurahan. (Foto: Dok. Istimewa)|Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani (kiri) didampingi Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), Eka Perwita Sari. (Foto: Dok. Istimewa)

Dari data yang berhasil dihimpun Halonusa.com, sejumlah layanan yang masuk ke dalam E-Kelurahan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 84 tahun 2020 tentang Pedoman Administrasi di Kelurahan, di antaranya, surat persyaratan pernikahan, keterangan tidak mampu, keterangan domisili usaha dan keterangan usaha.

Kemudian, surat keterangan berkelakuan baik (SKKB), kematian, ahli waris, surat keterangan ghaib, keterangan janda atau duda, dan objek tanah.

Selanjutnya, surat keterangan penghasilan, surat keterangan telah menyelesaikan penelitian, dan keterangan beda nama.

Terakhir, surat rekomendasi mengadakan pesta perkawinan, penghasilan tidak kena pajak, belum memiliki rumah, perubahan pekerjaan, reaktivasi PBI, JKN, KIS dan surat keterangan hubungan keluarga. (adl)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini