Pembubaran FPI, Ini Reaksi Ketua GNPF Ulama Bukittinggi dan MUI

×

Pembubaran FPI, Ini Reaksi Ketua GNPF Ulama Bukittinggi dan MUI

Bagikan berita
Ilustrasi saat aksi unjuk rasa ketika berhadapan dengan personel polisi anti huru hara | Int/Halonusa
Ilustrasi saat aksi unjuk rasa ketika berhadapan dengan personel polisi anti huru hara | Int/Halonusa

HALONUSA.COM - Baru-baru ini pemerintah resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam ( FPI) bahkan melarang setiap kegiatan dilakukan atas nama FPI.

Abdullah Mahmud, mantan pengurus FPI Kota Bukittinggi, Sumbar tidak terlalu mengopeni kebijakan pemerintah terkait hal itu.

"Ingat FPI merupakan wadah dan bukan tujuan," kata Abdullah, kini menjabat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bukittinggi, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Sore Ini Menuju Pusat Kota Bukittinggi Tertutup, Satlantas Rekayasa Arus Lalin

Baca juga:

"Seperti yang disampaikan Habib (Muhammad Rizieq Hussein Shihab). Dibubarkan Front Pembela Islam, maka diganti namanya Front Persatuan Islam," kata mantan pengurus FPI Kota Bukittinggi.

Abdullah dengan tegas menyampaikan bahwa dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.'

Kemudian dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM, 'Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai'.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Ia berkata, gerakan-gerakan membangun serta memperjuangkan Islam akan tetap menyala dan bahkan dengan nama yang berbeda-beda.

"Biasalah, rezim sedang berkuasa. Dulu di masa Soekarno, Masyumi secara sepihak dibubarkan dan itu tidak inkracht. Bahkan tanpa proses konstitusi yang tidak biasa di sistem demokrasi," terangnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini