Pemda Diminta Kaji Ulang Izin Edar Miras, Kapolda Ingin Sumbar Kembali ke Marwah

×

Pemda Diminta Kaji Ulang Izin Edar Miras, Kapolda Ingin Sumbar Kembali ke Marwah

Bagikan berita
Miras tanpa izin edar disita di Padang. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Miras tanpa izin edar disita di Padang. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji ulang izin edar minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual miras di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022) siang.

"Banyak peristiwa terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras," kata Kapolda via Kabid Humas, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Oleh karena itu, katanya, polisi ingin mengembalikan marwah Sumbar yang menganut asas Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.

Baca juga:

"Sebaiknya ditinjau dan dikaji ulang lagi perizinannya," katanya.

https://halonusa.com/ribuan-botol-miras-tanpa-izin-disita-polisi-di-padang-dikirim-pakai-ekspedisi/

Satake Bayu mengatakan, miras selain dilarang agama, juga menjadi salah satu faktor berkurangnya kesadaran masyarakat.

Sehingga, katanya, memiliki potensi besar kemungkinan pelanggaran hukum dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Seperti, membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, berbuat anarkis dan lain sebagainya.

"Pada tahun 2022 ini, di samping fokus kami dalam antisipasi penyebaran Covid-19, Kapolda juga fokus kepada penegakan hukum," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini