Penumpang yang akan terbang dari dan ke pulau Jawa-Bali, di dalam Pulau Jawa dan daerah PPKM Level 3-4 wajib sudah vaksin minimal dosis satu dan menyertakan hasil negatif wajib rapid test hingga PCR maksimal 2x24 jam.
Sementara itu bagi penumpang yang akan terbang dari dan ke daerah PPKM Level 1-2 selain Jawa/Bali hasil negatif wajib rapid test hingga PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.
Seluruh hasil tes Covjd-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di Keputusan MENKES Rl, cek di: bitly/LabCovid19-Kemkes dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi eHAC yang ada di dalamnya.
Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan memenuhi syarat hasiltes COVID-19 sesuai rute penerbangan (tanpa sertifikat vaksin).Atau bisa sobat cek persyaratanlengkap di www.garuda-indonesia.com/covid19
Peraturan di atas berdasarkan: SE Satgas Penanganan COVID-19 No 21 Tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan Rl No 88 Tahun 2021, INMENDAGRI No 53 Tahun 2021, INMENDAGRI No 54 Tahun 2021