Pemilik Toko Bangunan di Gantiang Padang Ditegur Satpol PP

×

Pemilik Toko Bangunan di Gantiang Padang Ditegur Satpol PP

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang melakukan teguran kepada pemilik toko bangunan (Foto : Humas Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang melakukan teguran kepada pemilik toko bangunan (Foto : Humas Satpol PP Padang)

HALONUSA.COM - Pemilik toko bangunan di sepanjang Jalan M Thamrin, Gantiang, Kecamatan Padang Timur ditegur oleh Satuan Poisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

Teguran tersebut diberikan karena pemilik toko bangunan tersebut menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

"Anggota yang mendapati adanya pedagang-pedagang yang nakal, seperti pemilik toko bangunan, showroom kendaraan yang menggunakan trotoar, untuk meletakkan barang dagangannya, sudah kita lakukan peneguran secara humanis," kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, Jumat (24/6/2055).

Ia berharap, masyarakat yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan, ataupun meletakkan barang dagangannya di atas trotoar, agar kedepannya tidak lagi menggunakan trotoar, agar kebutuhan masyarakat pengguna trotoar, seperti pejalan kaki dan disabilitas kembali bisa terpenuhi.

Baca juga:

"Selain hak-hak masyarakat pejalan kaki dan saudara kita yang disabilitas kembali bisa terpenuhi, trotoar pun menjadi lebih rapi dan tertata," katanya.

Ia mengatakan, dengan rutinnya anggota melakukan patroli, serta melakukan tindakan persuasif terhadap pelanggar Perda yang ada di Kota Padang, agar Kota Padang menjadi bersih, rapi dan indah.

"Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga dan merawat trotoar, yang sudah dibangun Pemerintah Kota Padang, jangan ditunggu petugas menegur dulu baru kita pindah, mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini