Pemprov DKI Jadikan Enam Lokasi Ini Sebagai Tempat Isolasi Terkendali

×

Pemprov DKI Jadikan Enam Lokasi Ini Sebagai Tempat Isolasi Terkendali

Bagikan berita
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyiapkan enam lokasi isolasi terkendali untuk pasien Covid-19.

Lokasi isolasi tersebut berkapasitas 921 tempat tidur yang disediakan untuk pasien tanpa gejala atau memiliki gejala ringan.

"Dari total 921 tempat tidur itu, baru terpakai 47 tempat tidur, jadi masih ada 874 tempat tidur lagi ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (11/2/2022).

Enam lokasi isoter bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan dan tanpa komorbid tersebut terletak di Cik's Mansion Jakarta Pusat dengan kapasitas 77 tempat tidur, Graha Wisata Ragunan Jakarta Selatan 194 tempat tidur dan Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur 100 tempat tidur.

Baca juga:

Kemudian, di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jakarta Selatan 150 tempat tidur, Masjid Raya KH Hasyim Ashari di Jakarta Barat 200 tempat tidur dan Wisma Adhyaksa Puri Loka Jakarta Timur 200 tempat tidur.

Menurutnya, hingga Kamis (10/02/2022), baru tiga lokasi yang terpakai yaitu Graha Wisata TMII terpakai 25 tempat tidur, Masjid KH Hasyim Ashari 10 tempat tidur dan Wisma Adhyaksa sebanyak 12 tempat tidur.

"Wisma Ragunan sebagai tempat isoter rencananya mulai 1 Maret akan digunakan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI hingga Kamis (10/2) kasus aktif yang dirawat atau isolasi bertambah 5.620 kasus sehingga total menjadi 86.901 kasus. Sedangkan total pasien sembuh mencapai 5.448 orang sehingga total menjadi 929.100 orang.

Tambahan kasus positif mencapai 11.090 kasus sehingga total kasus positif sejak muncul pertama kali sekitar Maret 2020 mencapai 1.029.912 kasus.

Dari jumlah kasus positif tersebut, sebanyak 4.639 di antaranya kasus varian Omicron dengan 61,7 persen di antaranya transmisi lokal dan sisanya kasus impor yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini