Pemprov Sumbar Mulai Tinggalkan Pola Kerja Lama, Percepat Penerapan Sistem Digital

×

Pemprov Sumbar Mulai Tinggalkan Pola Kerja Lama, Percepat Penerapan Sistem Digital

Bagikan berita
Rapat Koordinasi TP2DD kedua se-Sumbar di Padang, Senin (30/8/2021). (Foto: Birp Adpim Sumbar)
Rapat Koordinasi TP2DD kedua se-Sumbar di Padang, Senin (30/8/2021). (Foto: Birp Adpim Sumbar)

HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai meninggalkan pola kerja lama atau konvensional. Sekarang, beralih ke sistem digital.

Hal ini seiring dengan berkembangnya sistem digital, terlebih di masa pandemi covid-19. Adaptasi sistem kerja digital ini pun dipercepat.

"Adanya pandemi telah merubah pola aktivitas masyarakat termasuk juga pemerintah. Pemprov Sumbar terus beradaptasi dengan segala perubahan itu," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi TP2DD kedua se-Sumbar di Padang, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, sekarang pola kerja pemerintah sudah mulai beralih ke arah digital. Seperti pelaksanaan pekerjaan yang mulai mengurangi kertas, komunikasi secara virtual. Termasuk dari segi transaksi sudah diarahkan ke arah digitalisasi atau non tunai.

Baca juga:

Ini sejalan dengan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digulirkan pemerintah pusat.

Ia menyebut, Pemprov Sumbar mendukung penuh kegiatan tersebut. Ia pun optimis seluruh Pemda baik kabupaten ataupun kota di daerah itu dapat menjadi pemda digital sebagai bentuk implementasi dari program ETPD tersebut.

Namun demikian, ia yakin masih ada kendala yang dirasakan oleh pemerintah daerah dalam penerapan ETPD. Kendala itu harus diinventarisasi dan kemudian harus segera dicarikan solusi yang efektif baik dengan pembuatan kebijakan, regulasi atau dengan hal teknis lainnya seperti misalnya IT, kerja sama, dan lain-lain.

Selanjutnya, manfaat dari implementasi ETPD juga tidak akan optimal jika tidak dipergunakan dengan baik.

"Para wajib pajak, dan pihak yang membayar retribusi sebisa mungkin harus kita arahkan untuk melakukan pembayaran melalui pembayaran digital," ujarnya.

Dalam hal tersebut, Pemda juga memiliki tanggung jawab untuk mengajak masyarakat melakukan transaksi secara digital serta mengedukasi masyarakat melalui pembayaran pajak atau retribusi secara digital tersebut.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini