Penadah Barang Curian di Padang Pariaman Ini Pura-pura Bekerja Saat Ditangkap Polisi

×

Penadah Barang Curian di Padang Pariaman Ini Pura-pura Bekerja Saat Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap. Salah satunya sempat mengelabui petugas dengan pura-pura bekerja.

Dua pelaku tersebut berinisial SN, 25 tahun dan FA, 30 tahun. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Senin (22/8/2022) sore.

"Pelaku ini kami tangkap di Lubuk Basung, Kabupaten Agam," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Selasa (23/8/2022) dalam keterangan tertulis.

Agustinus mengatakan, kedua pelaku ditangkap pihaknya berdasarkan LP/B/19/II/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 17 Februari 2022.

Baca juga:

Para pelaku diketahui sudah beraksi di tiga TKP, terbaru di Korong Tanjung Basung I, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai.

"Pada saat ditangkap, SN sedang bekerja memasang wahana Permainan anak-anak di Pasar Malam, dia sempat berusaha mengelak dan kabur namun langkahnya cepat kami cegah," katanya.

Kepada polisi, SN mengaku berperan sebagai tukang antar dan jemput rekannya saat beraksi.

"Hasil pengembangan kami, muncul satu pelaku lainnya, yakni FA. Saat ditangkap tak jauh dari lokasi rekannya pertama, dia berupaya mengelabui kami dengan berpura-pura bekerja," ungkapnya.

Saat ditangkap, FA mengaku menjual barang bukti hasil curian bersama salah seorang rekannya yang masih berstatus buron petugas polisi.

"Kedua ini sudah tiga kali beraksi di Padang Pariaman dan mereka berstatus residivis atau sudah pernah ditangkap dan ditahan," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini