Pendaftaran Partai Politik Mulai Awal Agustus 2022, Ini Tahapan dan Jadwalnya

×

Pendaftaran Partai Politik Mulai Awal Agustus 2022, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Bagikan berita
Logo sejumlah partai politik (Parpol) di Indonesia. (Foto: Dok. KPU)
Logo sejumlah partai politik (Parpol) di Indonesia. (Foto: Dok. KPU)

HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran partai politik (Parpol) mulai Senin (1/8/2022) di Kantor KPU, jalan Imam Bonjol, nomor 29, Jakarta Pusat (Jakpus).

Pendaftaran parpol akan berjalan selama 14 hari setiap hari dan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB.

KPU telah menyiapkan aturan, waktu hingga tata cara pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang boleh ikut serta.

"Pembatasan jumlah pengurus partai politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan ukuran ruangan terbatas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, Minggu (31/7/2022).

Baca juga:

Bernad menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan partai politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran parpol berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan parpol yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang," katanya.

Kemudian, sambungnya, Parpol yang mendaftar harus menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran melalui Liaison Officer (LO) masing-masing parpol.

Berikut alur pendaftaran parpol yang mendaftar ke KPU:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobi utama kantor.

2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini