Pengakuan Penjual Miras Ilegal yang Diamankan Polisi di Padang

×

Pengakuan Penjual Miras Ilegal yang Diamankan Polisi di Padang

Bagikan berita
Tiga personel Ditreskrimsus Polda Sumbar mengangkut barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Tiga personel Ditreskrimsus Polda Sumbar mengangkut barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal di Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Polisi mengamankan dua penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua pelaku berinisial MP, 46 tahun, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). Sementara satu pelaku lainnya, SR, 44 tahun.

Mereka dibekuk oleh Sub-direktorat (Subdit) I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada Rabu (17/11/2021) siang.

"Pengakuannya miras itu tidak dijual untuk anak bawah umur, hanya untuk kalangan dewasa," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono, Kamis (18/11/2021).

Baca juga:

Meski demikian, kata Joko, pihaknya tak mempercayai begitu saja pengakuan kedua pelaku yang ditangkap di Kompleks Monang dan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tersebut.

"Itu masih kami dalami," katanya.

Baca juga: Oknum Ketua RT dan Residivis Ditangkap Lantaran Jual Miras Ilegal di Padang

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku MP diketahui merupakan salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT).

Sementara SR pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan divonis enam bulan kurungan penjara.

Dari kedua pelaku, polisi menyita setidaknya 391 botol miras dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini