Pengakuan Tersangka Jambret yang Ditangkap Polsek Lubuk Begalung

×

Pengakuan Tersangka Jambret yang Ditangkap Polsek Lubuk Begalung

Bagikan berita
Pelaku jambret usai diamankan Polisi di Mapolsek Lubuk Begalung
Pelaku jambret usai diamankan Polisi di Mapolsek Lubuk Begalung

HALONUSA.COM - Pelaku jambret yang dibekuk tim Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Begalung mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) itu sempat melakukan penjualan barang hasil kejahatannya di salah satu toko emas yang ada di Pasar Raya Padang.

"Dari pengakuan tersangka, ia menjual barang bukti tersebut dengan harga Rp10 juta," kata apolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (15/11/2021).

Menurut Kapolsek, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut untuk berfoya-foya.

Baca juga:

"Digunakan untuk foya-foya, pelaku sudah kami tahan," katanya.

Sebelumnya, pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung di daerah Pitameh. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sebuah laporan.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/46-B/XI/2021/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 14 November 2021.

Ia mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini