HALONUSA.COM - Polisi menahan SG, 38 tahun, karena diduga terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di Kota Bukittinggi. Aksinya tersebut dilakukan berulang kali akibat efek penggunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Dia mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (23/3/2022) berdasarkan LP/B/67/III/2022/Res Bkt/SPKT.
"Karena ada pengaruh narkoba, dia ini pemakai," kata Ardiansyah dihubungi Halonusa.com, Kamis (24/3/2022).
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersbut ditangkap polisi di kediamannya yang berada di Parak Tinggi, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB)."Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban yang sudah tak tahan dengan tindakan suaminya tersebut karena sudah berulang kali (dianiaya)," ungkap Ardiansyah.
"Penyebabnya, korban membela anaknya yang dimarahi pelaku, namun pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke wajah pelaku," sambungnya.
Saat ini, pelaku berdarah Nias dan beralamatkan di Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya tersebut sudah ditahan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Redaksi