Pengguna Roda 4 Gunakan BBM Subsidi Wajib Terdata di MyPertamina, Namun...

×

Pengguna Roda 4 Gunakan BBM Subsidi Wajib Terdata di MyPertamina, Namun...

Bagikan berita
Petugas SPBU menujukkan penggunaan dan tata cara pendaftaran di aplikasi atau laman MyPertamina. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)
Petugas SPBU menujukkan penggunaan dan tata cara pendaftaran di aplikasi atau laman MyPertamina. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)

HALONUSA.COM - Pertamina mewajibkan pengguna kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terdaftar di aplikasi atau laman MyPertamina.

Kebijakan yang mulai berlaku Jumat (1/7/2022) itu diberlakukan bagi pengguna roda empat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditunjuk oleh Pertamina Patra Niaga.

Meskipun wajib terdaftar di aplikasi atau laman MyPertamina, Pertamina tidak mewajibkan pengguna BBM bersubsidi kendaraan roda empat untuk mengunduh aplikasi tersebut ataupun membawa telepon seluler (ponsel) ke SPBU.

Tahap awal penerapan kebijakan ini fokus kepada pendaftaran dan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Baca juga:

Baca juga: Pertamina Sebut Masyarakat Tergolong Kaya Konsumsi 80 Persen BBM Bersubsidi

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

QR Code tersebut bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke Pom Bensin.

"Pendaftaran dibuka mulai 1-30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Jumat (1/7/2022).

Meski demikian, kata Irto, pihaknya tetap mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan dan identitasnya.

"Kami juga tegaskan, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun harus mendaftar di laman subsiditepat.mypertamina.id. Implementasi kebijakan itu khusus untuk kendaraan roda empat," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini