Pengoplos Gas di Padang Dibekuk, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

×

Pengoplos Gas di Padang Dibekuk, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Bagikan berita
Ilustrasi Gas Oplosan
Ilustrasi Gas Oplosan

HALONUSA.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membekuk pelaku pengoplosan gas di pangkalan resmi Pertamina yang terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (15/2).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan dengan memindahkan isi gas LPG bersubsidi ke yang tidak bersubsidi, SY mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Keuntungannya bisa dua kali lipat lebih dan sebagai pemilik pangkalan gas bisa juga langsung menjual juga dan dijual ke EA yang memiliki kios," katanya.

Ia mengatakan SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini dan dari pengakuan tersangka sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun hingga ditangkap.

Baca juga:

"Kita menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran dari yang bersubsidi dan yang tanpa subsidi," lanjutnya.

Ia mengatakan SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku ini diancam pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini