Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur, Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Manusia

×

Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur, Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Manusia

Bagikan berita
Ilustrasi - Suasana imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe, Aceh. (Foto: Dok: Polda Aceh)
Ilustrasi - Suasana imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe, Aceh. (Foto: Dok: Polda Aceh)

HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Lhokseumawe masih mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kaburnya delapan imigran Rohingya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO itu muncul setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara berinisial AF (47 tahun) dan RAH (22 tahun) pada (18,1/2022), di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe," kata Winardy, Kamis (20/1/2022).

Winardy menjelaskan, kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelepon oleh seseorang bernama Udin dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp 2 juta.

Baca juga:

Setelah menerima transfer di muka sebesar Rp 800 ribu, sambung Winardy, keduanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui Google Maps tepat di samping shelter BLK Kandang.

Kemudian, warga yang curiga dengan keberadaan mobil Toyota Inova BK 1776 JT warna hitam yang mereka gunakan, keduanya pun dibawa ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi tahu dan Udin pun tidak jelas keberadaannya.

Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya 8 imigran Rohingya. Karena, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.

"Kami akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO," ujar Winardy.

8 Imigran Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan

Diketahui pada Selasa, (18/1/2022), sebanyak 8 warga imigran Rohingya kabur dari penampungan di shelter BLK Desa Menasah Mee-Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dengan cara memanjat pagar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini